Suara.com - Publik sempat dihebohkan oleh beredarnya video viral surat suara untuk Pilpres 2019 yang telah tercoblos pada gambar Capres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dan Caleg Partai Nasdem di Bandar Baru Bangi, Malaysia.
Selasa (16/4/2019), Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dengan metode pos sebagai solusi atas kasus penemuan surat suara yang tercoblos tersebut.
Sebab, Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas secara profesional sehingga terdapat temuan tersebut.
Namun, sebelum kasus tersebut terungkap ke publik, terdapat kejanggalan lain yang justru terdapat dalam Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur Malaysia.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Targetkan Menang Pemilu 63 Persen
Kejanggalan itu berupa adanya dugaan perintah agar tim Pengawas Kotak Suara Keliling (PKSK) tak mendampingi petugas PPLN ke daerah-daerah untuk memungut suara pemilih.
***
Seorang anggota pengawas di Panwaslu Kuala Lumpur berinisial ZD kepada Suara.com, mengungkapkan sempat mendapat perintah untuk tidak mendampingi PPLN saat hari pencoblosan menggunakan kotak suara keliling atau KSK.
Padahal, kata dia, ketentuannya Panwaslu bertugas untuk selalu mendampingi PPLN saat pencoblosan memakai KSK.
Semua bermula pada tanggal 6 dan 7 Maret, ketika Panwaslu Kuala Lumpur melakukan briefing dengan Pengawas KSK (PKSK) dan Pengawas TPS (PTPS).
Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Siapkan Call Center untuk Laporan Saksi TPS
Rapat itu digelar jelang hari pencoblosan di luar negeri tanggal 8 April sampai 14 April. Pada briefing tersebut dibagikan jadwal untuk setiap anggota PKSK dan PTPS.
Lalu pada hari yang sama, PPLN juga mengadakan briefing mengenai KSK dan TPS serta pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Panwaslu juga memberikan jadwal pada PKSK dan PTPS beserta nama dan nomor telepon KPPSLN.
Sebagai tim Panwaslu, ZD menganggap jadwal sudah lengkap dan tinggal menjalankannya.
Namun, pada 8 April malam atau menjelang hari pertama pencoblosan di luar negeri, ia mendapat informasi melalui grup WhatsApp “PTPSLN KL 2019” untuk tidak mendampingi PPLN yang membawa kotak suara keliling.
ZD mengungkapkan, perintah itu disebut oleh pemimpin Panwaslu Kuala Lumpur berasal dari “Bawaslu pusat’.
Karena informasi tersebut, ZD yang seharusnya bertugas mendampingi PPLN saat mengedarkan KSK untuk pencoblosan mengaku bingung.
Sebab, pada briefing sebelumnya, Panwaslu sudah diagendakan untuk mendampingi PPLN saat membawa KSK.
Menurut dia, Panwaslu seharusnya bertugas mengawasi PPLN pembawa KSK dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk diedarkan, lalu kembali lagi ke KBRI.
Namun pada tanggal 8 April atau hari pertama pencoblosan di Malaysia, PPLN membawa KSK tanpa didampingi Panwaslu. KSK dibawa ke lokasi yang jauh dari perkotaan seperti Klantan dan Trengganu.
“Ternyata hari Senin (hari pencoblosan) beneran tuh PPLN sudah ada yang jalan ke daerah-daerah yang jauh dari Kota, seperti Trengganu, Kelantan tanpa didampingi oleh Panwaslu,” kata ZD kepada Suara.com.
PPLN pembawa KSK yang tidak didampingi Panwaslu ternyata terus berlanjut sampai hari ketiga atau tanggal 10 April, hari Rabu.
Tapi pada hari yang sama, ZD dan rekan tim Panwaslu lainnya mengakui mendapat perintah baru yang berbeda dengan sebelumnya, yakni bersiap untuk mendampingi PPLN mengedarkan KSK.
Tak lama setelah perintah itu, muncullah video viral mengenai pencoblosan surat suara di Slangor. Akhirnya, pada hari Kamis sampai Sabtu tanggal 11 – 13 April, PPLN mengedarkan KSK dengan didampingi Panwaslu.
"Anehnya kenapa kami baru dapat arahan dari Bawaslu pusat untuk mendampingi PPLN yang mengedarkan KSK setelah berita kecurangan di Selangor itu terblow-up di media," ujarnya heran.
Dia menuturkan, alasan Ketua Panwaslu Malaysia tidak mengizinkan untuk mendampingi PPLN adalah karena tidak ada biaya akomodasi, transportasi dan alasan lainnya. Padahal keperluan tersebut sudah dianggarkan.
"Tidak usah mendampingi PPLN dengan alasan enggak ada transport lah, enggak ada ini lah, tak ada itu lah. Padahal kan seharusnya dari planning awalnya adalah kita semua sudah di akomodasi dan semua transportasi," ucap dia.
***
Suara.com memperoleh sejumlah hasil bidik layar percakapan grup WhatsApp PTPSLN KL 2019 yang berisi perintah kepada anggota Panwaslu Malaysia untuk tidak mendampingi PPLN mengedarkan KSK.
Berikut isi perintah tersebut yang disebar oleh Yaza Azzahara Ulyana, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur:
Assalamualaikum, Salam Sejahtera
Kami bangga, antusias pengawas di Kuala Lumpur mendapat sorotan dari Pusat. Kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya selama dua hari ini. Kalian luar biasaaahh
Setelah melakukan rapat terbatas Panwaslu KL, berkoordinasi dengan Bawaslu RI pada tanggal 7 April 2019, maka diputuskan bahwa seluruh Pengawas wilayah Kuala Lumpur yang telah di rekrut akan di tempatkan di *255 TPS* yang tersebar di Kuala Lumpur pada tanggal 14 April 2019 mulai pukul 07.00 pagi hingga 18.00 sore (lokasi-lokasi akan di informasikan kemudian).
Jadi tidak ada lagi yang ditempatkan di KSK. Sehingga kami menghimbau semua Pengawas untuk berada di lokasi TPS yang telah ditentukan nanti pada waktu yang telah ditentukan.
Untuk penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019 dari pukul 13.00. Bagi yang dari luar kota tidak ada penggantian uang transportasi, tapi akan kami berikan honor transportasi tambahan perharinya.
Terkait dengan pembagian honornya akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019. Adapun besaran yang akan di terima:
1. Honor Rp.2.500.000,- (potong pajak 5%)
2. Uang transportasi sebanyak 2 kali:
Pemungutan suara RM140
Penghitungan suara RM140
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan. Terimakasih dan harap maklum.
Kami percaya semangat teman-teman tidak akan padam!!
#SALAMAWAS
Sampai ketemu
Setelah Yaza menyebar pernyataan tersebut di grup WA, terdapat sejumlah anggotanya yang meminta klarifikasi. Sebab, mereka sudah bersiap-siap mengawal PPLN yang mengedarkan kotak suara keliling.
Karena banyaknya anggota yang meminta klarifikasi, pada tanggal 9 April, Yazza mengunggah pernyataan klarifikasi sebagai berikut di grup WA tersebut:
[PERNYATAAN KLARIFIKASI PENGALIHAN PETUGAS PENGAWAS KSK KE TPS ]
Assalamualaikum,
Salam sejahtera buat kita semua..
Di kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan beberapa klarifikasi terkait pembatalan penugasan Pengawas KSK dan dialihkan ke TPS.
Seyogyanya, untuk menghasilkan pemilihan umum yang berlegitimasi tinggi perlu adanya kehadiran pengawas, dan juga saksi. Sama halnya dengan pemilihan umum di luar negeri terkhusus di Malaysia yang memiliki jumlah WNI terbanyak.
Namun, Panwaslu KL mengalami kendala dalam mengirimkan pengawas ke lokasi-lokasi KSK yang cukup jauh dikarenakan keterbatasan anggaran yang sama sekali tidak dianggarkan oleh Bawaslu RI.
Lumrahnya Petugas pengawas mengikut dan melekat di transportasi KPPSLN sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI (terlampir).
Namun setelah melakukan koordinasi, PPLN KL tidak mengizinkan Petugas Pengawas untuk melekat di transportasi yang sama dikarenakan jumlah logistik yang di angkut cukup banyak. Sehingga Panwaslu KL berinisiatif untuk menugaskan pengawas yang sudah di tunjuk untuk berada di lokasi yang di tuju secara mandiri.
Namun rencana ini memiliki resiko yang cukup besar mulai dari anggaran pribadi yang harus di bebankan, keselamatan menuju lokasi serta izin masuk ke ladang/kilang yang hanya bisa di tembus oleh PPLN saja.
Atas pertimbangan itu semua, kami ingin tetap memaksimalkan fungsi pengawasan, namun mengalihkan pengawasan ke 255 TPS.
Hingga kini kami masih menunggu finalisasi lokasi TPSLN dari pihak PPLN KL.
Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi petugas pengawas yang sudah dilantik untuk mengawal proses pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2019 di wilayah kerja Panwaslu KL.
Atas kerjasama dan pengertiannya kami ucapkan jutaan terima kasih.
Semangat pengawasan, #SALAMAWAS
Dengan hormat,
Yaza Azzahara Ulyana
Ketua Panwaslu Kuala Lumpur
Selang sehari, tanggal 10 April, perintah itu dianulir dengan yang baru dari Yaza Azzahra Ulayana bahwa tim Panwaslu yang bersedia bisa mendaftarkan diri untuk mengawal PPLN pembawa kotak suara keliling sejak tanggal 11 April sampai 14 April.
Berikut perintah baru tersebut:
Assalamualaikum selamat pagi rekan-rekan yang saya hormati dan cintai..
Pahami bahwa ini dinamikanya sangat tinggi, setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu RI, kita akan diberikan dukungan transportasi dan uang perjalanan dinas.
Saya akan post jadwal serta alamat lokasi KSK yang akan berangkat besok. Teman-teman bisa lihat dan book lokasi mana yang teman-teman bisa.
Segera japri admin (+60 11-64XX XXXX) karena kami akan lock siapa yang paling cepat memberikan konfirmasi kesediaannya. Japri dengan format:
1. Nama, No urut, Lokasi KSK disertai nomor yang di tabel, BERSEDIA
Cth:
Andi, PTPS012, Ladang Jagung selangor (10), BERSEDIA
Bagi yang bersedia besok standby rapat persiapan pemungutan suara di KBRI jam 08.00 untuk diberangkatkan.
Mohon siaga dan harap maklum.
***
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra membantah adanya perintah kepada anggotanya untuk tidak mendampingi PPLN pembawa KSK. Ia mengatakan informasi tersebut tidak benar.
"Oh tidak ada perintah tidak, tidak benar itu," ujar Yaza saat dikonfirmasi Suara.com Jumat (12/4/2019).
Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Yazza awalnya sempat mematikan sambungannya.
Ketika kembali dihubungi via telepon, ia juga sempat bertanya dari media atau bukan. Lalu ia mengaku sedang terburu-buru dalam perjalanan.
"Dari media ya? Saya lagi buru-buru, lagi di jalan," kata Yazza saat dihubungi untuk kali kedua.
Tak Dibolehkan PPLN
Sementara di Jakarta, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi membantah ada arahan dari Bawaslu pusat kepada Panwaslu Kuala Lumpur untuk tidak mendampingi PPLN mengedarkan KSK.
“Tidak benar,” kata Bagja singkat saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia mengakui justru ada kejanggalan yang sebaliknya, yakni penyelenggara pemilu di Malaysia sempat menolak pengawasan Panwaslu saat pemungutan suara.
"Yang jelas kami sudah meminta kepada KPU dan kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) agar pengawas pemilu luar negeri di Malaysia diikutkan dalam pemungutan suara yang memakai kotak suara keliling (KSK). Tapi PPLN menolak," ujar Bagja saat dihubungi, Kamis (11/4) pekan lalu.
Bagja menambahkan, beberapa waktu lalu PPLN Malaysia juga menolak tim Panwaslu untuk ikut mobil rombongan saat pengiriman KSK ke beberapa titik di daerah yang jauh dari Kota Kuala Lumpur.
Padahal, masih banyak bangku kosong yang tersedia untuk menumpangi anggota Panwaslu dalam mobil PPLN.
“Mereka (PPLN Malaysia) tidak mengizinkan anggota Panwaslu untuk ikut mobil van mereka untuk pengawasan. Kami sudah protes, perlu tegaskan ini ada apa? Kami kemudian oke kalau begitu, mereka berikan notifikasi ke Bawaslu RI. Bawaslu RI dalam waktu dekat menyatakan kami berangkat pakai biaya sendiri untuk menjaga KSK agar tetap on the track.”
Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU RI belum mau berkomentar saat ditanya mengenai apakah PPLN Malaysia melapor ketika mereka mengirim KSK ke daerah-daerah yang jauh dari Kota seperti Trengganu dan Klantan tanpa didampingi Panwaslu.
Dia menuturkan, pihaknya hingga kekinian masih melakukan investigasi terkait masalah tersebut.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, penyelenggara pemilu di Malaysia yang menolak didampingi panwaslu saat mengirimkan KSK untuk pemungutan suara patut dipertanyakan.
Begitu pula dengan Panwaslu jika tidak mendampingi PPLN dalam menyebarkan KSK saat pemungutan suara, adalah pelanggaran etik.
“Seharusnya Panwaslu melaporkan PPLN yang tidak mau diawasi, itu adalah pelanggaran etik,” ujar dia.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan kecurangan pemungutan suara di Malaysia.
Dugaan kecurangan itu harus dibuktikan dan diungkap ke publik. Denga begitu, publik tidak bingung dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
“KPU dan Bawaslu harus transparan terhadap publik. Jangan sampai berkembang spekulasi-spekulasi di masyarakat mengenai kasus itu, sehingga merugikan demokrasi dalam pemilu kita,” terangnya.