Perintah Janggal Panwaslu Malaysia Sebelum Viral Surat Suara Tercoblos

Rabu, 17 April 2019 | 06:10 WIB
Perintah Janggal Panwaslu Malaysia Sebelum Viral Surat Suara Tercoblos
Ilustrasi kotak suara. (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPLN pembawa KSK yang tidak didampingi Panwaslu ternyata terus berlanjut sampai hari ketiga atau tanggal 10 April, hari Rabu.

Tapi pada hari yang sama, ZD dan rekan tim Panwaslu lainnya mengakui mendapat perintah baru yang berbeda dengan sebelumnya, yakni bersiap untuk mendampingi PPLN mengedarkan KSK.

Tak lama setelah perintah itu, muncullah video viral mengenai pencoblosan surat suara di Slangor. Akhirnya, pada hari Kamis sampai Sabtu tanggal 11 – 13 April, PPLN mengedarkan KSK dengan didampingi Panwaslu.

"Anehnya kenapa kami baru dapat arahan dari Bawaslu pusat untuk mendampingi PPLN yang mengedarkan KSK setelah berita kecurangan di Selangor itu terblow-up di media," ujarnya heran.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Targetkan Menang Pemilu 63 Persen

Dia menuturkan, alasan Ketua Panwaslu Malaysia tidak mengizinkan untuk mendampingi PPLN adalah karena tidak ada biaya akomodasi, transportasi dan alasan lainnya. Padahal keperluan tersebut sudah dianggarkan.

"Tidak usah mendampingi PPLN dengan alasan enggak ada transport lah, enggak ada ini lah, tak ada itu lah. Padahal kan seharusnya dari planning awalnya adalah kita semua sudah di akomodasi dan semua transportasi," ucap dia.

***

Suara.com memperoleh sejumlah hasil bidik layar percakapan grup WhatsApp PTPSLN KL 2019 yang berisi perintah kepada anggota Panwaslu Malaysia untuk tidak mendampingi PPLN mengedarkan KSK.

Berikut isi perintah tersebut yang disebar oleh Yaza Azzahara Ulyana, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur:

Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Siapkan Call Center untuk Laporan Saksi TPS

Assalamualaikum, Salam Sejahtera 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI