Begitu pula dengan Panwaslu jika tidak mendampingi PPLN dalam menyebarkan KSK saat pemungutan suara, adalah pelanggaran etik.
“Seharusnya Panwaslu melaporkan PPLN yang tidak mau diawasi, itu adalah pelanggaran etik,” ujar dia.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan kecurangan pemungutan suara di Malaysia.
Dugaan kecurangan itu harus dibuktikan dan diungkap ke publik. Denga begitu, publik tidak bingung dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Targetkan Menang Pemilu 63 Persen
“KPU dan Bawaslu harus transparan terhadap publik. Jangan sampai berkembang spekulasi-spekulasi di masyarakat mengenai kasus itu, sehingga merugikan demokrasi dalam pemilu kita,” terangnya.