Suara.com - Publik sempat dihebohkan oleh beredarnya video viral surat suara untuk Pilpres 2019 yang telah tercoblos pada gambar Capres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dan Caleg Partai Nasdem di Bandar Baru Bangi, Malaysia.
Selasa (16/4/2019), Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dengan metode pos sebagai solusi atas kasus penemuan surat suara yang tercoblos tersebut.
Sebab, Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas secara profesional sehingga terdapat temuan tersebut.
Namun, sebelum kasus tersebut terungkap ke publik, terdapat kejanggalan lain yang justru terdapat dalam Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur Malaysia.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Targetkan Menang Pemilu 63 Persen
Kejanggalan itu berupa adanya dugaan perintah agar tim Pengawas Kotak Suara Keliling (PKSK) tak mendampingi petugas PPLN ke daerah-daerah untuk memungut suara pemilih.
***
Seorang anggota pengawas di Panwaslu Kuala Lumpur berinisial ZD kepada Suara.com, mengungkapkan sempat mendapat perintah untuk tidak mendampingi PPLN saat hari pencoblosan menggunakan kotak suara keliling atau KSK.
Padahal, kata dia, ketentuannya Panwaslu bertugas untuk selalu mendampingi PPLN saat pencoblosan memakai KSK.
Semua bermula pada tanggal 6 dan 7 Maret, ketika Panwaslu Kuala Lumpur melakukan briefing dengan Pengawas KSK (PKSK) dan Pengawas TPS (PTPS).
Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Siapkan Call Center untuk Laporan Saksi TPS
Rapat itu digelar jelang hari pencoblosan di luar negeri tanggal 8 April sampai 14 April. Pada briefing tersebut dibagikan jadwal untuk setiap anggota PKSK dan PTPS.