KPUD Kota Bogor Musnahkan 1.846 Surat Suara Rusak

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 17 April 2019 | 05:18 WIB
KPUD Kota Bogor Musnahkan 1.846 Surat Suara Rusak
KPUD Kota Bogor musnahkan 1.846 surat suara rusak. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPUD Kota Bogor Musnahkan 1.846 Surat Suara yang Rusak

Sebanyak 1.846 lembar surat suara yang rusak dimusnahkan petugas di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Pemusnahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pengelolaan logistik pada Pemilu 2019.

"Ini rangkaian akhir, bahwa hari ini logistik 2019 sudah tiba di 3.209 TPS dan hari ini juga semua surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dibakar sesuai perintah dari KPU RI," kata Ketua KPUD Kota Bogor, Samsudin, Selasa (16/4/2019) malam.

Adapun rincian surat suara yang rusak yakni sebanyak 788 lembar surat untuk Pilpres, 174 lembar DPD, 224 lembar DPR RI, 511 lembar DPRD Jawa Barat, 21 lembar DPRD Kota Bogor Dapil I, 34 lembar DPRD Kota Bogor Dapil II, 16 lembar DPRD Kota Bogor Dapil III, 31 Lembar DPRD Kota Bogor Dapil IV, dan terakhir 47 lembar DPRD Kota Bogor Dapil V.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Blitar

"Untuk jenis kerusakannya beragam. Ada surat suara yang sobek, kemudian degradasi warna, guntingan kertasnya tidak sama, dan lain-lain," jelas Samsudin.

Pemusnahan ini sendiri bertujuan agar surat suara yang rusak tidak disalahgunakan dan mencegah adanya anggapan atau hoax ke depan di masyarakat yang dapat merusak pesta demokrasi Pemilu 2019.

"Tujuan dari pemusnahan surat suara ini untuk memastikan surat suara yang rusak semua dimusnakan. Juga agar tidak ada anggapan yang nantinya berkembang misalnya surat suara rusak digunakan untuk pemilih dan lainnya," harapnya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Coblos 5 Surat Suara, JK Minta Pemilih Jangan Lama-lama di Bilik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI