Suara.com - KPK tengah menelisik dugaan patgulipat sejumlah proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel, sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Direktur Teknologi dan Produksi perusahaan itu, Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka.
Penyelidikan itu dilakukan setelah KPK memeriksa General Manager Rolling PT Krakatau Steel dalam kasus suap pengadaan barang dan peralatan senilai Rp 24 Miliar.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait pengadaan mesin-mesin di PT Krakatau Steel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/4/2019).
Untuk diketahui Wisnu Kuncoromenjadi tersangka lantaran terlibat penerimaan suap memuluskan proyek pengadaan alat untuk PT Krakatau Steel dari dua pihak swasta.
Baca Juga: Jokowi Umroh Jelang Pencoblosan, Pengamat Sebut Bisa Naikkan Suara
Kedua orang dari pihak swasta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dan Kenneth Sutardja (KSU).
Penyidik KPK juga sudah menggeledah 6 ruangan di kantor PT Krakatau Steel, termasuk ruangan milik Wisnu Kuncoro.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT KS.