Suara.com - Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut ada transaksi pembayaran untuk meloloskan rancangan undang-undang di DPR RI. Hal ini disebut Mahfud berdasarkan pengalamannya saat masih menjabat Ketua MK.
Mahfud menyebut ada skenario tertentu yang dilakukan anggota DPR saat rapat pembahasan RUU. Biasanya, anggota DPR antarfraksi berpura-pura tidak bersepakat, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Antarfraksi itu, disebut Mahfud, saling menyanggah hingga bertengkar. Nantinya setelah rapat pura-pura itu, anggota DPR bertemu di hotel untuk melakukan transaksi dengan bandar yang memegang uangnya.
"DPR pas saya jadi ketua MK itu banyak yang menjual UU. Ada yang beli, ada yang bayar. Mereka pura-pura bertengkar kalau sidang, tapi malamnya mereka ketemu dengan bandarnya di hotel," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga: Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya
Maka dari itu, Mahfud menyarankan pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/4) besok, pemilih memeriksa rekam jejak caleg. Jika tidak memeriksa, maka anggota DPR yang suka menjual UU akan kembali menjabat di parlemen.
"Jadi kalau rekam jejaknya tidak dilihat, banyak anggota DPR yang jual UU itu menjadi anggota DPR lagi," kata Mahfud.
"DPR yang tertangkap itu yang apes saja. Lebih banyak yang sudah menyiapkan diri tapi belum ketangkap oleh KPK, belum ketahuan.”