Suara.com - Ratusan WNI Tidak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Susulan di Sydney
Badan Pengawas Pemilu RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
Hal itu dilakukan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) akhir pekan lalu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: OTT Saksi Taufik Gerindra, Polisi Sita 80 Amplop Isi Uang Ratusan Ribu
Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.
"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Fritz mengatakan, pemungutan suara ulang di Sydney diperuntukkan bagi seluruh pemilih yang telah terdaftar. Baik di daftar pemilih tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Termasuk yang terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean, tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai dengan prosedur dan tata cara mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Ani Yudhoyono Setelah Masuk ICU
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org, Minggu (14/3).