Suara.com - Masyarakat Demokrasi Anti Hoaks melaporkan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn ke Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2019). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono juga turut mendampingi.
Koordinator Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks Pandaopotan Lubis mengatakan, pihaknya membuat laporan lantaran Allan dinilai ikut campur dalam mempengaruhi iklim demokrasi di Indonesia, khususnya saat Pemilu 2019.
"Ada seorang warga negara asing ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi, pemilu 2019," kata Pandaopotan di Bareskrim Polri.
Allan sendiri dilaporkan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Prediksi Juventus vs Ajax di Liga Champions Malam Ini
Jurnalis asal Amerika Serikat itu dianggap telah menyebarkan berita bohong yang bisa mempengaruhi masyarakat dan menganggu stabilitas negara.
Pandaopotan menyebut, pihaknya juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa materi atau tulisan yang dibuat oleh Allan serta bukti transfer sebuah bank.
Selain itu, tambah Pandaopotan, pihaknya juga melampirkan bukti tentang kebohongan Allan soal rapat di Kertanegara pada 21 Desember 2018 lalu.
"Yang sebenarnya, salah satu orang yang disebut menghadiri rapat itu ternyata mengklarifikasi tidak pernah ada rapat pada tanggal 21 Desember. Jadi dia berani mengatakan bahwa rapat-rapat tersebut itu merupakan berita adalah palsu," jelasnya.
Ia berharap, agar pelaporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga membandingkannya dengan proses hukum yang menimpa terdakwa kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet yang cepat ditangani polisi.
Baca Juga: Mencoblos di TPS 38 Manahan, Tak Ada Persiapan Khusus Untuk Keluarga Jokowi
"Jangan hanya Ratna sarumpaet yang kena. Itu sama, harusnya kalau ada WNA yang diadukan harusnya direspons cepat juga," ungkap Pandaopotan.