Coblos 5 Surat Suara, JK Minta Pemilih Jangan Lama-lama di Bilik

Selasa, 16 April 2019 | 16:43 WIB
Coblos 5 Surat Suara, JK Minta Pemilih Jangan Lama-lama di Bilik
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (9/4/2019). (ANTARA/Fransiska Ninditya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pemilih tidak berlama-lama mencoblos di bilik suara saat Pilpres 2019, Rabu (16/4/2019) besok. Sehingga kendala saat pemilihan umum di luar negeri tidak terjadi pada hari pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (17/4/2019).

Dengan menggunakan waktu sebaik-baiknya saat berada di dalam bilik suara, maka kendala antrian pemilih setelah pukul 13.00 akan bisa dihindari. Selain itu, jumlah TPS yang kini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014 diharapkan dapat menampung pemilih dalam memberikan hak suaranya.

"Jadi meskipun pemilihannya rumit karena ada lima kertas suara yang besar-besar dan panjang-panjang pula, itu bisa antara 12 sampai 15 menit satu orang. Jadi memang dianjurkan untuk lebih cepat, supaya waktunya (cukup) dipakai," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Kondisi tersebut berbeda dengan di luar negeri, di mana jumlah TPS memang lebih sedikit mengingat ada dua metode pemungutan suara lain yang dapat dilakukan pemilih, yakni kotak suara keliling dan lewat pos.

Baca Juga: Tanggal 17 April 2019, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS Ini

Terbatasnya jumlah TPS itu menjadi salah satu penyebab pelaksanaan pemungutan suara di beberapa negara mengalami kendala, yakni WNI pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya karena TPS sudah tutup.

"Karena kalau di luar negeri itu kurang TPS, ada lagi yang tiba-tiba turis itu datang bawa paspor (untuk memilih), jadi banyak yang tidak terencana. Tapi kalau di dalam negeri ini kan yang mau pindah sudah diatur sebelumnya, jadi tidak sesulit di luar negeri," jelasnya.

Pemilu serentak di Indonesia berlangsung pada Rabu, 17 April 2019, mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pada saat mendatangi TPS, pemilih diwajibkan membawa surat undangan memilih atau Formulir C6 dan KTP, untuk kemudian menyerahkan kepada petugas KPPS.

Pemilih kemudian akan diberikan lima jenis surat suara untuk dicoblos, yakni abu-abu untuk memilih presiden dan wapres, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD RI, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi dan hijau untuk anggota DPRD kabupaten-kota. (Antara)

Baca Juga: Jusuf Kalla: Tak Benar Indonesia Alami Deindustrialisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI