Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang tidak bisa mencoblos. Arief mengatakan Bawaslu tengah mengkaji untuk mencari jalan keluar terkait masalah tersebut.
Arief mengaku hingga kekinian pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologis mengapa ratusan WNI di Sydney tidak bisa mencoblos. Namun Bawaslu tengah mengkaji hal tersebut, guna menemukan jalan keluar yang akan direkomendasikan kepada KPU nantinya.
"Kalau Sydney, saya sudah koordinasi dengan Bawaslu. Mereka sedang mengkaji bagaimana jalan keluar selesaikan peristiwa di sana," kata Arief di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Arief mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan melakukan Pemilu susulan di Sydney. Kendati begitu, harus terlebih dahulu mengetahui penyebab ratusan WNI tersebut tidak bisa mencoblos.
Baca Juga: Pengacara Eggi Sudjana: Bawaslu dan KPU Mandul Usut Surat Suara Tercoblos
"Misal, yang antre sudah tedaftar apa belum? Apakah mereka datang saat masa pemungutan suara atau setelah pemungutan. Banyak hal harus dilakukan pengecekan dulu," ujarnya.
"Kita lihat dulu penyebabnya apa, bagaimana, apa memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemilu susulan atau lanjutan, itu memungkinkan enggak," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org pada Minggu (14/3/2019), hari ini.
Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di beberepa tempat di Sydney pada Sabtu, waktu setempat.
Baca Juga: Bawaslu OTT Politik Uang di Depan Posko Petinggi Gerindra DKI Jakarta