Klaim Tak Langgar UU, M Taufik Geram Koordinator Saksi Kena OTT

Selasa, 16 April 2019 | 15:13 WIB
Klaim Tak Langgar UU, M Taufik Geram Koordinator Saksi Kena OTT
Caleg Partai Gerindra M. Taufik. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Muhamad Taufik menilai ada kejanggalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepada koordinator saksi di dekat posko pemenangan di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Menurutnya, kejanggalan itu karena penangkapan bukan dilakukan anggota Bawaslu, melainkan polisi. Selain itu, kata dia, kecurigaan lain adalah OTT itu dimaksudnya kepada sang caleg.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengklaim sedari awal sudah dikabarkan terkait penangkapan terhadap saksi yang dilakukan polisi di posko pemenangan. Namun, kabar penangkapan itu tak digubris Taufik lantaran sedang sibuk berkoordinasi dengan saksi yang lain. 

"Tiba-tiba dibisikin saya, ada anak buah yang dibawa polisi, jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa. Kemudian saya tetap melanjutkan karena waktunya enggak ada lagi, saya melanjutkan penjelasan-penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Baim Wong Tanggapi Somasi dengan Pose Julur Lidah

Taufik pun mengakui jika dirinya memang memberikan uang kepada koordinatir saksi yang ditangkap tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diperbolehkan menurut undang-undang.

Taufik mengklaim, pernyataannya itu juga dibenarkan oleh Bawaslu Jakarta Utara, saat dirinya menghubungi pihak Bawaslu usai penangkapan kepada saksinya tersebut.

"Kedua saya sampaikan, saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara. Jawabannya, enggak apa-apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," kata Taufik.

Ia sendiri geram atas penangkapan koordinator saksi. Sebab, menurutnya pemberian uang kepada saksi tak diperbolehkan menurut UU yang berlaku. 

"Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira mestinya semua yang kasih uang kepada saksi ditangkap saja semua gitu. Ini kan undang-undang yang membolehkan," kata Taufik.

Baca Juga: Bertemu Raja Salman, Jokowi Minta Tambahan 19 Ribu Kuota Haji Indonesia

Saat ini sendiri, dikatakan Taufik, koordinator saksinya tersebut masih berada di kantor polisi dengan alasan masih diproses lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI