Suara.com - Sejumlah warganet memviralkan video yang disebut-sebut warga negara Indonesia yang tak boleh memasuki lokasi tempat pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 di Sidney, Australia.
Klaim yang diperiksa:
Sejak Senin (15/4/2019), setidaknya sejumlah akun di Facebook seperti Alif Lam Mim, Ahmad Raffay, Wardhani Ruslan, mengunggah video tersebut.
Sementara akun Alfrey Hadiwayanda mengunggah video tersebut ke laman komunitas Facebook bernama Komunitas Islam Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Sebut Indonesia Ekspor Kereta Api ke Bangladesh, Serius?
Kesemua akun tersebut menyertakan narasi yang sama terkait video tersebut, yakni pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak boleh masuk.
"Pemilu di Australia pendukung 02 tidak boleh masuk, alasan waktu sudah habis."
Video tersebut diklaim sebagai aksi pengadangan kepada WNI pendukung Prabowo – Sandiaga saat mau menggunakan hak pilih.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria melarang para WNI yang mau menggunakan hak suaranya.
Fakta:
Baca Juga: CEK FAKTA: Sandi Sebut Rahman Pemuda Milenial Sukses Asal Sidrap, Benarkah?
Klaim tentang alur video tersebut tidak benar alias hoaks. Video itu beberapa waktu lalu juga sudah sempat tersebar dengan narasi berbeda, yakni lelaki yang melarang dalam video itu adalah Samsul Bahri, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.