Suara.com - Belum lama ini, jejaring sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral yang mempertontonkan aksi arogan seorang pengemudi mobli Toyota Fortuner berpelat nomor B 1592 BJK.
Dalam video itu, lelaki berkemeja putih tampak marah-marah di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, di saat kondisi jalana sedang macet pada Senin (15/4/2019).
Video berdurasi 1 menit yang diunggah akun instagram @Ridholaksamana, aksi arogan pria tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB. Lelaki itu marah-marah lantaran kendaraaan lain berusaha menyalip. Dalam video itu, tampak kendaraan yang dikemudikan lelaki itu berada di bahu jalan.
Kemarahannya makin jadi saat lalu lintas di jalan tersebut macet. Lantas ia turun lalu menginjak kap mesin dan memukul kaca mobil.
Baca Juga: Jokowi Klaim Wisata Halal Indonesia Peringkat Pertama Dunia
Menanggapi hal itu , Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Kompol Nasir menyampaikan, mo bil pribadi memang tak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan. Bahkan, dia menyampaikan, ada sanksi pidana yang diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan bahu jalan.
"Bahu jalan itu diatur oleh Undang-Undang untuk tempat darurat dan insidentil. Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, binamarga taman itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian dari pelayan masyarakat. Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ungkap Nasir kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Nasir meminta agar pengemudi yang menjadi korban aksi arogan lelaki tersebut untuk segara melaporkan kepada polisi apabila merasa dirugikan.
"Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," singkatnya.
Baca Juga: Caleg Petahana Lamongan Ditangkap saat Mau Lakukan Serangan Fajar