KPK Periksa Eni Saragih Terkait Kasus Suap Samin Tan

Selasa, 16 April 2019 | 12:40 WIB
KPK Periksa Eni Saragih Terkait Kasus Suap Samin Tan
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK, hari ini.

Eni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Kapasitas Eni Saragih kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan; pemilik PT Borneo Lumbung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/4/2019).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan Eni Saragih yang telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Baca Juga: Fadli ke Perwakilan DPR LN: Indonesia Menggelar Pemilu Terbesar di Dunia

Diketahui, Samin Tan sudah ditetapkan tersangka, namun, hingga kini KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Samin.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta pertolongan kepada Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Baca Juga: MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI