Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.
MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.
Baca Juga: Meski Miskin, Tukang Sapu Jalanan Ini Sisihkan Gaji Demi Anak Tak Mampu
Itu artinya, publikasi quick qount baru dapat dilakukan dua jam seusai pemilu di zona waktu bagian barat selesai. Dalam kata lain, hasil hitung cepat itu baru diperbolehkan tayang pada pukul 15.00 WIB.
Diketahui, ada 40 lembaga survei resmi yang mengerjakan hitung cepat alias quick count di Pemilu 2019. Puluhan lembaga survei itu telah terverifikasi oleh KPU.
Berikut daftar 40 lembaga survei yang tercatat di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Baca Juga: MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB