Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Banampera selaku GM Rolling PT. Krakatau Steel terkait kasus suap pengadaan barang dan peralatan senilai Rp 24 miliar, Selasa (16/4/2019), hari ini.
M. Banampera rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.
"Kapasitas Banampera kami periksa sebagai saksi untuk tersangka WSN (Whisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Namun, Febri belum dapat memastikan apa yang akan didalami penyidik dari keterangan Banampera tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, KPK Periksa Komisaris PT Minarta Dutahutama
Selain Banampera , penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta pemberi suap kepada Wisnu, yakni Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dan Kenneth Sutardja (KSU). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk keduanya kami periksa kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri
Untuk diketahui, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari dua pengusaha yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dalam proyek pengadaan barang dan peralatan senilai Rp 24 miliar.
Dalam kasus ini, Kurniawan Eddy sempat melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT pada Jumat (22/3/2019) lalu. Meski sempat buron, Kurniawan akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (26/3/2019) pagi.
Baca Juga: Kampanye Gedein Opini Ajak Anak Muda Tidak Golput