Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Leonardo Jusminarta Prasetyo, selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama. Leonardo akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Leonardo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
"Kapasitas Leonardo kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
Hingga saat ini Febri belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK dari pemeriksaan Leonardo.
Baca Juga: Suap Bowo Sidik, KPK Telisik Peran PT Pilog soal Penyewaan Kapal PT HTK
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 75 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR dengan ada sekitar 14 mata uang. Uang tersebut diduga adanya keterlibatan dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan tersebut sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.