Ngaku Petugas PLN, Petani Ini Gasak Barang-barang di Rumah Mewah

Selasa, 16 April 2019 | 10:55 WIB
Ngaku Petugas PLN, Petani Ini Gasak Barang-barang di Rumah Mewah
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial T ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian terhadap rumah milik warga di kawasan Jakarta Selatan. Selama beraksi, petani ini kerap berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kerap menyasar rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib menyebut, penyamaran yang dilakukan tersangka, yakni dengan dalih ingin melakukan pengecekan aliran listrik ke rumah warga. Agar aksi berjalan dengan mulus, T menggunakan ID card PLN palsu untuk mengelabui warga.

"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN. Pada saat itu, bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019).

Aksi pencurian itu terakhir kali dilakukan tersangka di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, T langsung menggasak barang berharga milik korban. Dirinya menggasak telepon seluler (ponsel) dan laptop milik korban.

Baca Juga: Gereja Katedral Notre Dame Prancis Terbakar, Ini 7 Fakta Menariknya

"Akhirnya pada saat itu juga pelaku mengambil barang tersebut saat korban lengah. Namun saar mengambil, yang bersangkutan pergi dari rumah korban. Korban pun menyadari dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Andi menyebut, pihaknya langsung meringkus T di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, T mengaku baru beberapa kali beraksi. ID card PLN palsu yang ia gunakan didapat dari seseorang di Cirebon.

"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," singkat Andi.

Barang hasil curiannya pun sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Soal Capres, Mahfud MD Satu Pilihan dengan Ustaz Yusuf Mansur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI