Suara.com - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengimbau pada masyarakatnya untuk tidak takut datang ke TPS dan memberikan suaranya pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung 17 April besok.
Benhur menegaskan, jika ada oknum yang berusaha menghalangi dan menakuti warga dalam pelaksanaan pemilu, akan berhadapan dengan TNI atau Polri.
“Masyarakat tidak boleh takut datang ke TPS, ada TNI - Polri yang menjaga garda terdepan,” ucap Benhur seperti diberitakan - jaringan Suara.com, Senin (15/4/2019) kemarin.
Selain itu, Wali Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan instruksi nomor 3 tahun 2019 tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras), jelang pelaksanaan pemilu 17 April 2019.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, Rupiah Diprediksi Bakal Terus Perkasa Terhadap Dolar AS
Instruksi nomor 3/2019 juga dikeluarkan dalam rangka perayaan ibadah peringatan Jumat Agung 19 April 2019, serta Paskah 21 April 2019.
Instruksi itu mulai berlaku pada 14 – 22 April 2019. Larangan penjualan miras dilakukan, agar tercipta situasi yang aman, damai dan bermartabat.
“Jangan coba-coba jual miras. Kalau masih ada yang secara terbuka, ataupun sembunyi-sembunyi jual miras, kami akan cabut ijin usahanya,” ujar Benhur.
Benhur menegaskan, instruksi larangan penjualan miras dilakukan agar tidak ada orang mabuk yang menghalangi atau menakut-nakuti warga di Kota Jayapura, saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang akan berlangsung besok.
“Saya telah koordinasi dengan Kapolresta Jayapura, untuk langsung tangkap orang mabuk yang mengganggu,” jelasnya.
Baca Juga: Pesinden Republik Indonesia Siap Coblos Jokowi, Siapa Dia?