Saat ini, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut dengan modus menawarkan keberhasilan untuk memenangkan tender pengadaan tenda di BNPB. Harry menuturkan dua pelaku penipuan itu mendapat ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Motifnya mereka masih dalam proses selidik karena baru kejadian beberapa hari lalu," ujarnya.
Dia mengimbau warga yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengungkap tindakan kriminal dan menangkap pelakunya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini yang pertama adalah karena keberanian korban untuk melaporkan kepada kami dan mendapatkan cepat informasi dan kami berhasil mengungkap," tuturnya.
Baca Juga: Pertama Kali Nyoblos, Al Ghazali Ingin Prabowo - Sandi Menang
Terkait pengungkapan kasus ini, BNBP pun memberikan penghargaan terhadap tim Reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus penipuan modus proyek fiktif tersebut. Ferry Kurniawan dan Richard Erlangga adalah dua dari empat warga sipil yang menerima penghargaan itu
"Kami keluarga besar BNPB memberikan penghargaan kepada pak Kapolres (Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat) dan Wakapolres (wakil kepala kepolisian resor) dan segenap jajaran yang telah berhasil membantu melakukan penangkapan terhadap sebuah sindikat yang selama beberapa waktu terakhir mungkin telah menimbulkan kerugian sejumlah pihak terutama dari para pengusaha," kata Doni Monardo.