Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengatakan kejadian Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa mencoblos saat hari pemungutan suara di Sydney adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan di Menteng, Jakarta Pusat (15/4/2019). Ferry menganggap kejadian di Sydney tidak boleh diabaikan dan suara yang belum tersalurkan harus diakomodir.
"Enggak bisa diabaikan karena ini melanggar HAM. Harus diakomodir. Ini kan antusiasmenya luar biasa," katanya.
Ferry menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu agar mengadakan hari susulan untuk mencoblos di Sydney.
Baca Juga: WNI Protes Tak Bisa Nyoblos, KPU Berpeluang Gelar Pemilu Susulan di Sydney
Menurutnya, seluruh WNI harus dipastikan suaranya tersalurkan khususnya kasus di Sydney yang WNI sudah antre untuk mencoblos.
"Cara perlakuannya harus ditampung. Karena tujuan Pemilu ada kaitannya dengan HAM. Memastikan bahwa seluruh warga negara dipastikan punya hak pilih. Apalahi sudah sampe antri," kata Ferry.
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org pada Minggu (14/3/2019) kemarin.
Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa tempat di Sydney pada Sabtu, waktu setempat.
Pihak yang menginiasi petisi ini adalah sebuah akun bernama The Rock. Sejak petisi ini dibuat, sudah ada 7.195 orang yang telah menandatangani petisi untuk meminta pemili ulang di Sydney. Petisi ini juga diteruskan kepada beberapa pihak, yakni Presiden Joko Widodo, KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Curhat Acha Septriasa soal Semrawutnya Pencoblosan di Sydney