Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baru Ditangkap 2, Kawanan Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Masih Berkeliaran
Senin, 15 April 2019 | 21:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
17 April 2025 | 19:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI