Baru Ditangkap 2, Kawanan Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Masih Berkeliaran

Senin, 15 April 2019 | 21:02 WIB
Baru Ditangkap 2, Kawanan Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Masih Berkeliaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.  Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI