Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelisik proses pengaturan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam penyewaan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menyeret eks anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
"Kami mendalami mengenai mekanisme kerjasama sewa menyewa kapal antara PT PILOG dan Humpuss," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurut Febri, penelusuran soal prosedur penyewaan kapal itu dilakukan setelah memeriksa staf Finance dan Treasury PT. HTK Desi Artinesti dan Direktur PT. Kopindo Cipta Sejahtera Bambang Tedjo Karjanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Desi dan Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Manajer PT HTK, Asty Winasty yang menjadi pemberi suap kepada Bowo Sidik. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan kerja sama PT. PILOG dan PT. HTK.
Baca Juga: Deputi IV Kemenpora Akan Segera Disidang Dalam Kasus Dana Hibah
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bowo, Asty, dan staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp 8 miliar dari Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop putih dengan pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu serta disimpan di dalam 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.