Suara.com - Aparat Polda Banten telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua tersangka, yakni Dillah dan Budi.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyampaikan, kedua tersangka merupakan bandar besar yang mendapatkan suplai sabu dari warga negara Iran, bernama Achmed. Dari sindikat ini, keduanya mendapatkan sabu-sabu seberat enam kilogram.
"Tersangka Dillah dan Budi merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten," kata Tomsi, Senin (15/04/2019).
Menurut Tomsi, dari peredaran barang haram itu, Dillah dan Budi turut dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, kata dia, dari hasil penyidikan, keduanya telah membeli tanah, bangunan kontrakan dengan enam pintu yang berasal dari penjualan sabu tersebut.
Baca Juga: Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Selain itu, polisi turut menyita kendaraan roda empat dan roda dua dan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari penangkapan terhadap dua tersangka.
"Kami menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang, dari hasil penjualan narkoba sebesar dua kilogram sabu," kata dia.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 137 nomor 35 KUHP, tentang narkotika dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Persija Bertemu Bali United, Ferry Paulus: Ini Pertandingan yang Menarik