Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku belum bisa memutuskan ada atau tidaknya pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Alasannya, KPU hingga kini masih menyelidiki masalah yang memicu protes ratusan Warga Negara Indonesia agar dilakukan pemilu uang.
Menurutnya, sejauh ini, KPU masih berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Sydney dan Bawaslu RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi sehingga ratusan WNI di Sydney tidak bisa mencoblos.
"Apakah ada ketentuan yang melanggar, kalau tidak ada maka ada pasal yang mengatur, apakah ada pemilu susulan atau apa? Itu yang harus dicek dulu dan direspons bagaimana," tutur Arief usai menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan Surat Pemilu 2019 di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Meski demikian, Arief mengklaim telah melengkapi ketersediaan logistik di sejumlah TPS di Sydney. Arief memastikan KPU akan secepatnya memutuskan ada atau tidaknya pemungutan suara ulang.
Baca Juga: JK Ungkap Penyebab Kisruh Pencoblosan di Luar Negeri
"Kita akan meminta laporan secepatnya dan diputuskan seperti apa menindak lanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org pada Minggu (14/3/2019) kemarin.
Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di beberepa tempat di Sydney pada Sabtu, waktu setempat.
Pihak yang menginiasi petisi ini adalah sebuah akun bernama The Rock. Sejak petisi ini dibuat, sudah ada 7.195 orang yang telah menandatangani petisi untuk meminta pemili ulang di Sydney. Petisi ini juga diteruskan kepada beberapa pihak, yakni Presiden Joko Widodo, KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Enggan Nyoblos di Pemilu