Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Enggan Nyoblos di Pemilu

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 15 April 2019 | 16:35 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Enggan Nyoblos di Pemilu
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikabarkan enggan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Kalapas Gunung Sindur Sopiyana membenarkan informasi tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti alasan mantan pimpinan Jemaah Ashorut Tahuhid (JAT) itu tidak menggunakan hak pilihnya.

"Informasinya begitu (tidak nyoblos). Tapi ya kita lihat saja nanti hari H, dia ikut atau tidak," kata Sopiyana, saat dihubungi Suara.com, Senin (15/4/2019).

Sopiyana menambahkan, Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 600 narapidana yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN

"Kami sudah daftarkan sebanyak 1.080 narapidana. Sampai saat ini yang sudah menjadi daftar pemilih tetap di lapas kami ada 600 narapidana. Kami masih tunggu update-nya dari KPUD," tambahnya.

Nantinya, narapidana yang masuk DPT dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Gunubg Sindur.

"Di kita ada empat TPS, 53,54,55 dan 56," tutup Sopiyana.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.

Abu Baasyir resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut. Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Keluarga Baasyir Tak Ingin Dikaitkan dengan Ajakan Demo di Jakarta

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap terlibat dalam pendanaan pelatihan militer untuk teroris yang digelar di Pengunungan Jalin Janto, Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI