Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menelisik ada kecurangan pemilihan umum yang terjadi di Sydney, Australia. KPU akan menyelidiki terlebih dahulu tentang dugaan kecurangan itu.
Jika ada ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan pemilu di Sydney maka akan ada pasal yang mengatur terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah minta kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) agar berkoordinasi dengan Bawaslu kemudian meneliti apakah ada ketentuan-ketentuan yang dijalankannya tidak sesuai,” kata Arief dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (15/4/2019).
“Itu juga ada pasal-pasal yang mengatur apakah pemilunya bisa dilanjutkan atau ada pemilu susulan. Nah itu yang harus dicek dulu masuk kategori yang mana kemudian direspon dengan cara bagaimana,” jelas Arief.
Baca Juga: Masa Tenang, KPU Minta Netizen Berfollower Banyak Tak Berkampanye
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa tim yang berwenang harus melakukan peninjauan terhadap WNI yang masuk dalam antrean apakah mereka memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
“Itu perlu dipastikan dulu apakah pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih. Jadi kita akan meminta laporan secepatnya lalu diputuskan seperti apa untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Arief.
Berdasarkan peraturan dari KPU, jika di Indonesia pemungutan suara di TPS dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00, jika pukul 13.00 masih terdapat antrean maka orang-orang yang sudah hadir sebelum pukul 13.00 tersebut tetap harus dilayani haknya, tetapi jika ada pemilih yang datang lewat pukul 13.00 maka orang tersebut tidak diperkenankan untuk mencoblos. Hal tersebut juga berlaku di seluruh negara termasuk di Sydney, Australia.
“Tinggal disesuaikan dengan jadwal waktu disana saja, kalau disini kan sampai jam satu siang,” jelas Arief.
Sebelumnya, pemilihan umum yang diselenggarakan di Sydney mengalami kendala yang disebabkan oleh membludaknya Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) pada satu jam terakhir, yaitu pukul 17.00 hingga 18.00 waktu setempat yang mengakibatkan ratusan WNI terpaksa golput karena tidak diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: KPU Jatim Dirikan 161 TPS Tambahan, Mayoritas Ada di Lapas dan Ponpes