Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK

Senin, 15 April 2019 | 16:21 WIB
Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy akan menggunakan hak suaranya dalam pencoblosan pemilu 2019, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, cabang Guntur di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Rabu (17/4/2019) besok.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut belum dipastikannya, lantaran Romahurmuziy masih menjalani perawatan di RS Polri, Jakarta Timur, sejak 2 April 2019 atas penyakit gangguan pembuangan pencernaan.

"Sampai hari ini masih pembantaran di RS Polri. Kami belum mengetahui apakah Rabu (waktu pencoblosan) sudah kembali ke Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).

Febri mengatakan Romahurmuziy termasuk dari 63 tahanan Rutan KPK, yang telah difasilitasi dalam pencoblosan di TPS 12. Di mana Romahurmuziy salah satu tahanan di Rutan KPK cabang K-4.

Baca Juga: Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

Dimana sebanyak 63 tahanan KPK yang tersebar di tiga Rutan KPK yakni Rutan cabang C-1, Cabang K-4 dan Rutan Guntur.

Sementara, 104 tahanan Koruptor yang dititipkan disejumlah rumah tahanan salah satunya di Polda Metro Jaya, akan melakukan penncoblosan di tempat masing -masing.

Untuk diketahui, Romahurmuziy terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Romahurmuziy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menangkap Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romahurmuziy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI