Jejak Anggraini, Lima Hari Culik Balita Anissa untuk Mengemis di Masjid

Senin, 15 April 2019 | 15:58 WIB
Jejak Anggraini, Lima Hari Culik Balita Anissa untuk Mengemis di Masjid
Polisi menggelar konferensi pers kasus penculikan terhadap balita Anisa. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh, Argo menambahkan, motif pelaku dalam penculikan ini adalah faktor ekonomi. Dengan menggendong korban, Anggrani lebih mudah meraup belah kasih dan uang dari orang-orang.

"Kemudian dengan adanya anak kecil, orang-orang akan semakin iba dan memberi sedekah," singkat Argo.

Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara. 

Diketahui, Anisa sempat diculik oleh perempuan misterius saat sedang berada di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). Aksi penculikkan itu yang dilakukan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik Masjid setempat.

Baca Juga: Jelang Pemilu, 70 Ribu Warga Indonesia Eksodus ke Luar Negeri

Dalam rekaman CCTV, perempuan yang mengenakan jilbab itu sempat berinteraksi sekitar 15 menit, lalu membawa Anisa dengan menggendongnya.

REKOMENDASI

TERKINI