Suara.com - Kepolisian akan menambah dan memperkuat pengamanan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan. Kerawanan tersebut dapat dilihat berdasarkan jumlah massa pendukung.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, salah satu kriteria TPS rawan ialah apabila jumlah antar pendukung memiliki proporsi yang sama.
"Kalau yang dianggap rawan kalau proporsi dukungan A dan B relatif proporsinya hampir sama. Kita akan pertebal pengamanan dengan tambahan dari Linmas atau TNI," ujar Tito di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Selain itu, kata Tito, kepolisian juga mempertimbangkan faktor lainnya dalam menentujan suatu TPS rawan atau tidak. Hak itu diperlukan gua menyiagakan jumlah pengamanan yang dikerahkan.
Baca Juga: Gelar Patroli Siber, Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Pemilu di Medsos
"Kalau sangat rawan, misalnya basis dukungan hampir sama, punya sejarah konflik di tempat itu, atau muncul isu-isu sensitif di daerah itu, atau mungkin masalah dengan SARA, otomatis kita perkuat dan pertebal dengan menambah pasukan," jata Tito.
Adapun pola pengaman TPS yang dilakukan kepolisian berdasarkan tingjat kerawanan, di antaranya:
- TPS kategori kurang rawan menggunakan pola 4-2-6 maksudnya, 4 anggota Polri mengamankan 2 TPS dibantu 6 personel Linmas.
- TPS rawan menggunakan pola 4-2-6 yang bermaksud 4 anggota Polri menjaga 2 TPS dibantu 6 personel Linmas.
- TPS sangat rawan menggunakan pola pengamanan 6-2-8, yakni 6 anggota Polri siaga di 2 TPS dibantu 8 personel Linmas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Gelar Patroli Gabungan Amankan Pemilu 2019