Suara.com - Usai diculik sejak Selasa (9/4/2019), balita Anisa Suci Ardiwibowo akhirnya berhasil ditemukan di Stasiun Pasar Senen pada Minggu (14/4/2019). Korban ditemukan di Masjid At-Taufiq yang terletak di depan Stasiun Pasar Senen bersama sang pelaku penculikan, Anggraini (55).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, perburuan terhadap wanita paruh baya tersebut dilakukan dengan cara menyisir lapak-lapak pengemis di kawasan Bintaro, Ceger, Ciledug, Ciputat dan Bekasi. Tak hanya itu, sketsa wajah Anggraini juga disebar di terminal maupun stasiun.
Pada Minggu (14/4/2019), polisi menerima informasi tentang keberadaan Anggraini bersama korban di Stasiun Pasar Senen.
"Akhirnya tim datang ke sana, dicek satu per satu kita telusuri akhirinya kita menemukan tersangka di depan masjid stasiun bersama korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: Diculik Selama 5 Hari, Balita Anisa Kini Ketakutan ke Luar Rumah
Anggraini pun digelandang menuju Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Kepolisian juga segera menghubungi pihak keluarga untuk menjemput korban.
"Setelah kita temukan, kita bawa ke Polda dan kita langsung menghubungi pihak keluarga," katanya.
Kepada polisi, Anggraini mengaku membawa balita Anisa dengan cara mengajak bermain korban. Tak hanya itu, ia juga membelikan jajanan lalu mengendong dan melarikan korban.
Argo mengatakan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. Anggraini sehari-hari hanya berada dari masjid satu ke masjid lainnya untuk mengemis.
"Pelaku ini sehari-hari sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang sama jemaah," tutur Argo.
Baca Juga: Nenek Balita Anisa Sebut Pelaku Penculikan Cucunya Seperti Orang Bingung
Sementara itu, motif pelaku dalam penculikan ini adalah faktor ekonomi. Dengan menggendong korban, Anggrani lebih mudah meraup belah kasih dan uang dari orang-orang.
"Kemudian dengan adanya anak kecil, orang-orang akan semakin iba dan memberi sedekah," ucap Argo.
Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun.
Diketahui, Anisa sempat diculik oleh perempuan misterius saat sedang berada di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). Aksi penculikkan itu yang dilakukan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik Masjid setempat.
Dalam rekaman CCTV, perempuan yang mengenakan jilbab itu sempat berinteraksi sekitar 15 menit, lalu membawa Anisa dengan menggendongnya.