Motif Pelaku Culik Balita Anisa Ternyata untuk Mengemis

Senin, 15 April 2019 | 15:38 WIB
Motif Pelaku Culik Balita Anisa Ternyata untuk Mengemis
Polisi menggelar konferensi pers kasus penculikan terhadap balita Anisa. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian dengan adanya anak kecil, orang-orang akan semakin iba dan memberi sedekah," ucap Argo.

Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun.

Diketahui, Anisa sempat diculik oleh perempuan misterius saat sedang berada di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). Aksi penculikkan itu yang dilakukan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik Masjid setempat.

Dalam rekaman CCTV, perempuan yang mengenakan jilbab itu sempat berinteraksi sekitar 15 menit, lalu membawa Anisa dengan menggendongnya.

Baca Juga: Diculik Selama 5 Hari, Balita Anisa Kini Ketakutan ke Luar Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI