Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, di masa tenang pemilu pihaknya terus melakukan patroli. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi politik uang maupun pelangggaran kampanye di media sosial.
Menurut dia, dari hasil patroli, sejak tanggal 14 April hingga saat ini telah menerima beberapa aduan terkait dugaan adanya 'serangan fajar'. Pihaknya langsung merespon laporan tersebut.
"Soal money politic kami terus lakukan patroli. Yang melaporkan sudah beberapa dugaan money politic, sudah ditangani karena tertangkap oleh jajaran pengawas kami," ungkap Abhan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan Surat Pemilu 2019 di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Selain itu, kata Abhan, pihaknya turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melaksanakan patroli siber di masa tenang pemilu. Sejak dilaksanakan tanggal 14 April pukul 00.01 WIB hingga tanggal 15 April pukul 00.00 WIB telah ditemukan tujuh pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Muhammadiyah: Tak Perlu Ada Gerakan People Power di Pemilu 2019
"Tadi Menkominfo sampaikan ada tujuh (pelanggaran)," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara yakni tanggal 14 hingga 16 April 2019. Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye.