Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Herdarsam Marantoko akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/4/2019) siang. Kedatangannya tersebut guna menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan dari Calon Presiden Prabowo Subianto.
Hendarsam sendiri akan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Untuk keterangan lebih jauh, dia akan memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, Pak Prabowo memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Mas Dhani," ujar Hendarsam kepada Suara.com, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Baca Juga: Prabowo ke Media Asing: Saya Berani Lawan Permintaan Ulama
Ahmad Dhani memberikan 2 dasar alasan penahanannya ingin ditangguhkan. Yaitu urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.
Kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat Idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Selama menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ahmad Dhani dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.