Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koentjoro selaku Direktur PT Hutama Karya dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Koentjoro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung
"Kapasitas Koentjoro kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).
Selain Koentjoro, penyidik turut meminta keterangan terhadap Nurul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemenPUPR, di Sewon, Bantul, Yogyakarta dan Irfan selaku PPK KemenPUPR, di proyek IKK Krayan Kaltara (APBN).
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Keuangan PT Humpuss
Kedua saksi pun turut diperiksa untuk tersangka ARE dalam kasus suap air minum SPAM ke sejumlah daerah bencana di Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 75 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR dengan ada sekitar 14 mata uang. Uang tersebut diduga adanya keterlibatan dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.
Dimana penngerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
KPK telah menetapkan tersangka kasus itu dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi kedua perusahaan tersebut yang menjadi tersangka yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.