Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Desi Artinesti selaku staf Finance dan Treasury PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dalam kasus suap yang menjerat eks Anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo diduga terlibat dalam suap bersama PT HTK untuk mengatur kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) menggunakan kapal PT HTK.
Desi rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka manajer PT HTK, Asty Winasti yang merupakan pemberi suap kepada Bowo Sidik tersebut.
" Kapasitas saksi Desi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Seisa Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Selain Desi, KPK turut meminta keterangan terhadap Bambang Tedjo Karjanto, selaku Direktur PT. Kopindo Cipta Sejahtera, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Manajer PT. HTK, Asty Winasti.
Diketahui, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka. Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 8 miliar dari Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dan disimpan di dalam 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Bowo Sidik Akan Ajukan Justice Collaborator, KPK: Ada Syaratnya
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.