Suara.com - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral. Kali ini adalah sebuah video yang memperlihatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampak marah-marah saat pencoblosan Pemilu 2019 di Osaka, Jepang. Video itu viral dan beredar di grup WhatsApp.
Dalam video itu, tampak seseorang mirip Ahok dengan memakai kemeja putih terlihat protes kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ahok terlihat marah karena gilirannya untuk mencoblos justru didahului oleh WNI lain yang belum masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Tadi kan kesannya walaupun saya di nomor 8, kalau ini duluan kertas suara habis saya hilang hak suara saya," ucap Ahok terlihat protes kepada panitia pemilihan di video beredar di media sosial itu.
"Semua bisa begitu pak," ujar seorang warga menimpali ucapan Ahok.
Baca Juga: Nyoblos Duluan di Osaka, Ahok Bilang Ini...
"Itu buat yang belum terdaftar pak, saya terdaftar pak, beda. Layanin yang punya ini dulu, baru mereka," ucap Ahok tampak marah dalam video berdurasi 39 detik itu.
Sementara itu, dilansir dari kantor berita Antara, WNI di Jepang tampak antusias untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tokyo, Jepang pada Minggu, (14/4/2019).
Kegiatan Pemilu 2019 yang digelar di tempat pemungutan suara (TPS) di Tokyo mulai dibuka pukul 08.30 dan pemungutan suara dimulai pukul 09.00 (waktu setempat).
Pembukaan TPS oleh KPPSLN Tokyo disaksikan oleh PPLN, Panwaslu dan saksi-saksi dari pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dan saksi dari partai.
Para calon pemilih telah mulai mengantri mulai pukul 07.30 pagi. Suasana antrian WNI yang akan menyoblos di TPS Tokyo tampak padat.
Baca Juga: Film A Man Called Ahok, Borong 5 Piala IBOMA
Selain para pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), banyak calon pemilih yang belum mendaftarkan diri sebagai calon pemilih pada PPLN Tokyo serta calon pemilih dari Indonesia yang membawa form A5. Pemilih tersebut dikategorikan dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang bisa memberikan suaranya berdasarkan ketersediaan surat suara.