Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung

Minggu, 14 April 2019 | 19:01 WIB
Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung
Dua pelaku hipnotis (gendam) yang berhasil ditangkap Polres HSU beserta barang bukti. (Dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat gabungan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meringkus dua orang wanita berinisial MT (47) dan ET (44) terkait kasus penipuan bermodus hipnotis alias gendam.

Penangkapan terhadap emak-emak yang mengenakan jilbab itu dilakukan saat keduanya berada di depan kantor BNI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019) pukul 17.30 WITA.

Kuar Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra Utama, mengatakan keduanya ditangkap setelah menggasak uang dan harta pemilik warung.

“Di mana pada saat itu (penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda seperti dikutip Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2019).

Baca Juga: Didampingi Rocky Gerung dan Hinca Panjaitan, SBY Mencoblos di Singapura

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong begitu saja masuk ke warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Rianda, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban. Sentuhan ini membikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut,” bebernya.

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Menurut Rianda, pelaku sempat bertanya ke korban soal uang tunai yang dimilikinya. Lantaran sudah terhipnotis, dua emak-emak itu pun lalu meminta agar korban mengambil uangnya sebesar Rp 26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada dua pelaku tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam tas. Lalu pelaku bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” kata Rianda Putra Utama.

Kedua pelaku juga sempat mengajak ngobrol Misrukiah dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku akhirnya menggondol perhiasan tersebut.

Baca Juga: Widih! Pengamen Ini Punya Suara Mirip Judika

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian ini, korban merugi Rp 55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ke Mapolres HSU.

MT alias MG (47) diketahui tinggal di Gang Rahman RT 13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No 46 RT 036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI