Tak Bisa Nyoblos, Ratusan WNI di Sydney Protes Pemilu Ulang

Minggu, 14 April 2019 | 17:54 WIB
Tak Bisa Nyoblos, Ratusan WNI di Sydney Protes Pemilu Ulang
Penampakan WNI di Sidney, Australia yang memprotes pemungutan suara ulang. (www.changer.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org pada Minggu (14/3/2019), hari ini.

Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di beberepa tempat di Sydney pada Sabtu, waktu setempat.

Pihak yang menginiasi petisi ini adalah sebuah akun bernama The Rock. Sejak petisi ini dibuat, sudah ada 7.195 orang yang telah menandatangani petisi untuk meminta pemili ulang di Sydney. Petisi ini juga diteruskan kepada beberapa pihak,  yakni Presiden Joko Widodo, KPU dan Bawaslu.  

Berikut kutipan lengkap terkait petisi yang dibuat The Rock di laman www.change.org:

Baca Juga: Anthony Tumbang, Indonesia Tanpa Gelar di Singapore Open 2019

"Komunitas masyarakat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 april 2019 yang digelar di Sydney, ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang.

Proses yang panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantri di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI