TKN Imbau Relawan Jokowi Tak Lakukan Provokasi di Masa Tenang

Minggu, 14 April 2019 | 16:40 WIB
TKN Imbau Relawan Jokowi Tak Lakukan Provokasi di Masa Tenang
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani. (Suara.com/ Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Asrul Sani meminta relawan dan partai politik pengusung Jokowi untuk menjaga ketenangan di masa tenang Pemilu.

Asrul meminta partai politik dan relawan Jokowi tidak mengunggah konten-konten di media sosial yang bersifat provokatif terhadap kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Baik dari partai politik maupun dari relawan untuk bisa tiga hari tenang ini benar-benar menjaga ketenangan ya, tidak melakukan postingan-postingan di media sosial yang memprovokasi pihak yang sebelah, pasangan 02," tutur Asrul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2029).

Bersamaan dengan itu, Asrul juga mengimbau kubu Paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno untuk tidak juga melakukan tindakan provokatif di media sosial kepada kubunya.

Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang Pemilu, Ganjar Copot APK Baliho Jokowi-Ma'ruf

Namun, Politisi PPP itu mengatakan jika kubu lawan politiknya itu tetap melakukan tindakan provokatif, dia meminta relawan dan partai politik pengusung Jokowi untuk tidak terpancing.

Sebab, kata Asrul, jelang hari pemungutan suara 17 April yang terpenting menurutnya saat ini ialah mempersiapkan diri untuk mengawal pesta demokrasi tersebut.

"Kalau ada provokasi terutama di medsos maka teman-teman elemen pendukung 01 tidak usah terpancing dan emosional, yang penting tetap bekerja menyiapkan diri untuk menyaksikan proses pemungutan suara 17 April," ucapnya.

"Meskipun tidak menjadi saksi resmi tapi kan nanti proses penghitungan suara itu juga terbuka maka disaksikan bersama-sama, dicatat, dan kemudian dilaporkan. Insy Allah itu akan bermanfaat," imbuhnya.

Untuk diketahui, kekinian telah memasuki masa tangan Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara yakni tanggal 14 hingga 16 April. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye.

Baca Juga: KPU Larang Capres-Cawapres Berkampanye di Masa Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI