Suara.com - Sebanyak 11 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi di Sulawesi Tengah dicoret sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan begitu 11 caleg tersebut tidak dapat mengikuti pesta demokrasi 17 April nanti dan suara pemilih yang mencoblos mereka dinyatakan tidak sah.
"Delapan adalah caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut dan tiga adalah caleg DPRD Sulteng," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, seperti dilansir Antara, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan 11 caleg tersebut dicoret disebabkan meninggal dunia, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Studi: Cara Persalinan Ternyata Berpengaruh pada Kesehatan Pernapasan Bayi
Untuk caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut kata Tanwir, telah dicoret sejak beberapa bulan lalu melalui perubahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Banggai Laut oleh KPU Kabupaten Banggai Laut.
"Tiga caleg provinsi ini sedang kita buatkan SK Perubahan DCT Anggota DPRD Sulteng. Kita usahakan paling lambat hari ini SK nya sudah jadi. Untuk delapan caleg DPRD Banggai Laut, lebih jelasnya langsung ditanyakan kepada Ketua KPU Banggai Laut yah," ucapnya.
Adapun tiga caleg provinsi yang dicoret KPU Sulteng sambungnya, disebabkan antara lain meninggal dunia dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Poso dan Sulteng atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang dia lakukan.
"Dua meninggal salah satunya caleg DPRD Sulteng dari Partai Nasdem Tahmidi Lasahido dan satu caleg dari Partai Hanura Bayu Alexander Montang yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Poso dan Sulteng terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Dia menyebut paling lambat Senin (15/4) nama-nama caleg yang dicoret tersebut akan diperbanyak dan dipampang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng agar pemilih tidak mencoblos mereka.
Baca Juga: Punya Rompi JAD, Terduga Teroris di Yogya Ogah Salat Jika Imamnya PNS