KPU Larang Capres-Cawapres Berkampanye di Masa Tenang

Minggu, 14 April 2019 | 13:58 WIB
KPU Larang Capres-Cawapres Berkampanye di Masa Tenang
Ketua KPU RI Arief Budiman sesuai menggelar apel pengamanan Pemilu 2019. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman melarang peserta pemilu baik pasangan Capres-Cawapres dan calon anggota legislatif serta partai politik untuk melakukan kampanye terhitung sejak Minggu (14/4/2019), hari ini. Sebab, menurutnya, pelarangan itu karena hari ini sudah masuk dalam masa tenang, menjelang, pelaksanaan pencoblosan yang akan dilakukan Rabu, (17/4/2019).

"Peserta pemilu sekarang ini sudah masa tenang tidak usah lagi melakukan kegiatan-kegiatan kampanye karena sudah dilarang," ujar Arief Budiman saat menghadiri apel siaga pelaksanaan pemilu serentak 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Selain dilarang berkampanye, Arief juga meminta agar seluruh peserta pemilu ikut bertanggung jawab membersihkan alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut dinilai bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat untuk pemilu.

"Segera bersihkan tunjukan kepada publik bahwa kita bisa bersama-sama untuk membuat pemilu ini menjadi baik," tambahnya.

Baca Juga: Melongok Survei Teranyar 3 Lembaga soal Elektabilitas Jokowi dan Prabowo

Selain itu Arief menghimbau untuk masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemunguta suara (TPS) di daerahnya masing-masing.

"Untuk pemilih sudah mengenal semuanya tinggal sekarang merenung memantapkan hati siapa yang akan dipilih dan tentukan pilihan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI