Warga Ahmadiyah Dilarang Golput

Minggu, 14 April 2019 | 12:16 WIB
Warga Ahmadiyah Dilarang Golput
Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Basit. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya ada dua pilar bagi konsep demokrasi menurut Islam, yaitu:

(1). Pemilihan umum secara demokratis harus didasarkan pada azas amanah dan kejujuran

Islam mengajarkan bahwa ketika kita memberikan suara dalam pemilihan umum, lakukanlah hal itu dengan kesadaran bahwa Tuhan mengawasi kita dan kita harus mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil. Pilihlah mereka yang paling mampu mengemban amanat nasional dan mereka adalah orang-orang yang dapat dipercaya. Implisit dalam ajaran ini ketentuan bahwa mereka yang memiliki hak pilih harus melaksanakan haknya itu, kecuali memang ada kondisi di luar kendali yang menjadikannya berhalangan.

(2). Pemerintah harus berfungsi atas dasar prinsip keadilan mutlak

Baca Juga: El Rumi : Siapapun Pilihanmu, Pastikan Dia Berpasangan

Pilar kedua dari demokrasi menurut Islam ini mengatur bahwa apa pun keputusan yang diambil, lakukan dengan berlandas pada prinsip keadilan mutlak. Baik berkaitan dengan masalah politis, agama, sosial atau pun ekonomis, keadilan tidak boleh dikompromikan. Dengan kata lain, tidak boleh mempengaruhi proses pengambilan keputusan karena kepentingan kelompok atau pertimbangan politis. Dalam jangka panjang, semua keputusan yang dilakukan dalam semangat ini akan benar-benar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Siapa Pemimpin Yang Harus dipilih Umat Islam?
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu supaya menyerahkan amanat-amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS.4 An-Nisa: 58). Berarti kapan saja kita menyatakan keinginan untuk memilih penguasa di atas kita, selalu tempatkan kepercayaan pada orang yang tepat.

Wajibkah Umat Islam ikut Pemilu?

Adapun menurut definisi Alquran, seorang pemilih bukanlah penguasa mutlak hak suaranya melainkan sebagai pengemban amanat. Sebagai pengemban, ia harus melaksanakan amanatnya secara adil dan tegas di mana dan kepada siapa yang berhak. Ia harus selalu awas dan menyadari bahwa ia akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu kepada Tuhan-nya.

Setiap orang yang memenuhi syarat ikut dalam Pemilu bukan saja punya hak untuk memilih penguasanya tetapi pada saat yang sama, tekanan utamanya adalah pada bagaimana seseorang melaksanakan haknya itu. Umat Islam diingatkan bahwa bukan hanya masalah melaksanakan hak mereka dengan cara bagaimana, yang harus diperhatikan adalah kita harus melaksanakan amanah itu dengan kejujuran, integritas dan semangat tidak mementingkan diri sendiri.

Baca Juga: Masa Tenang, Atribut Kampanye Peserta Pemilu di Papua Belum Ditertibkan

Amanat harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu semua pemilih harus berpartisipasi penuh melaksanakan hak pilihnya di dalam suatu pemilihan umum, kecuali ia memang berhalangan. Kalau tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal mengemban amanatnya sendiri. Dalam konsep demokrasi menurut Islam tidak ada tempat untuk absenteeisme atau menahan diri tidak memilih (Golput).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI