Suara.com - Masa kampanye terbuka Pemilihan Umum 2019 telah selesai, mulai Minggu (14/4/2019) seluruh alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun relawan akan dibersihkan dan masuk ke masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bersama tim dari Badan Pengawas Pemilu DKI memulai pembersihan APK dari titik Bundaran Hotel Indonesia pada pukul 00.01 WIB.
"Kami (sekarang) menuju Bundaran HI untuk penuruan APK," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Minggu (14/4/2019).
APK yang selama ini menghiasi Ibu Kota pada masa kampanye akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018.
Baca Juga: Minta Relawan Copot Atribut Kampanye, Ganjar Gelar Lomba Kerajinan dari APK
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.