Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap enam kurir yang membawa mata uang asing lebih dari Rp 90 miliar. Bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat Bea dan Cukai, penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (12/4/2019).
"Ya benar, anggota Polda Metro melakukan penangkapan di Soetta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (13/04/2019).
Argo menerangkan, mata uang asing yang dibawa bermacam-macam. Meliputi Yen, Won hingga dolar Singapura dengan total lebih dari Rp 90 miliar.
"Mata uang asing itu berupa 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu real, 100 ribu dolar Selandia Baru, 3.677.000 dolar Singapura," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Lokasi Kecelakaan Ita di Jalan Margonda
"(Tersangka) Gofur dari Singapura Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono dari Hong Kong Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok Rp 18 miliar. Total sekitar Rp 90 miliar lebih," tambah Argo.
Namun, Argo tak merinci lebih jauh terkait kasus itu. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.