Suara.com - Nepal memutuskan untuk melarang permainan daring atau game online yang sangat terkenal PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), dengan alasan "dampak negatif pada perilaku" anak, demikian laporan media setempat.
Menurut harian Kathmandu Post, Departemen Telekomunikasi Nepal pada Kamis (11/4) malam meminta semua penyedia layanan telepon genggam dan internet agar segera melarang PUBG.
PUBG adalah permainan perang daring dengan banyak pemain yang terkenal dikembangkan dan diterbitkan oleh PUBG Corporation, cabang perusahaan permainan video Korea Selatan, Bluehole.
Permainan itu melibatkan maksimal 100 pemain, yang terjun payung di satu pulau dan berjuang untuk menjadi orang terakhir yang selamat. Para pemain harus mencari senjata dan peralatan lain setelah mendarat di pulau tersebut dan bersaing untuk menang dalam permainan.
Baca Juga: Disebut Menginspirasi Teroris, Ini Fakta Fatwa MUI Haramkan Game PUBG
Menurut surat kabar tersebut, larangan itu diberlakukan setelah satuan polisi dari Divisi Pidana Metropolitan Kathmandu mengajukan Litigasi Kepentingan Umum di Pengadilan Wilayah Kathmandu pada Rabu lalu.
Divisi pidana mengatakan pengadilan tersebut bahwa permainan itu "memiliki dampak negatif pada perilaku dan studi anak kecil dan pemuda".
"Pengadilan wilayah memberi izin bagi dilarangnya PUBG pada hari yang sama," kata surat kabar tersebut.
"Kami menerima sejumlah keluhan dari orang tua, sekolah dan perhimpunan sekolah berkaitan dengan dampak dari permainan ini pada anak-anak," kata Dhiraj Pratap Singh, perwira senior polisi di Ibu Kota Nepal, Kathmandu.
"Kami juga mengadakan pembahasan dengan ahli ilmu jiwa sebelum meminta izin Pengadilan Wilayah Kathmandu untuk melarang permainan ini," ia menambahkan. (Antara)
Baca Juga: Teroris di Selandia Baru Dipastikan Tidak Terinspirasi dari Game PUBG