Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri bakal tetap berlangsung, terutama di Malaysia. Pemungutan suara di luar negeri bakal dimulai tanggal 8 sampai 14 April 2019, khusus untuk Malaysia pemungutan suara dilakukan pada 14 April 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, sampai saat ini belum ada rencana penghentian pemungutan suara di Kuala Lumpur.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk penghentian pemungutan suara. Di Kuala Lumpur terutama. Karena Malaysia sendiri sekali lagi ada beberapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Jadi yang terjadi selama ini ada di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur," ujar Ilham saat ditemui di lokasi Debat Capres-Cawapres, Hotel Sultan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019).
Beberapa hari sebelum pencoblosan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan video viral yang menunjukan kertas suara bergambar Jokowi - Ma'ruf tercoblos di Malaysia.
Baca Juga: Jokowi : 2045, Ekonomi Indonesia Masuk 4 Terbesar di Dunia
Terkait pemungutan suara di Selangor, Ilham mengatakan pihaknya belum memastikan apakah pemungutan suara akan dihentikan atau tidak.
Namun, Ilham memperkirakan surat suara yang tercoblos itu dengan metode pos. Untuk diketahui, terdapat tiga motode dalam pemungutan suara di luar negeri, yaitu melalui pos, TPS, dan kotak suara keliling (KSK).
"Jadi kami belum memutuskan apapun. Jadi mereka masih akan melaksanakan pemungutan suara. Sampai saat ini kita belum menyimpulkan apapun ya, nanti kami akan plenokan bersama dengan Bawaslu," kata Ilham.