"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. (Antara)
Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 13 April 2019 | 16:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ekonom: Imbas Warisan Utang Rezim Jokowi, Rakyat Kini Terbebani Pajak Besar
25 Desember 2024 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI