Berkas 3 Tersangka Penganiaya Audrey Diserahkan ke Kejaksaan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 13 April 2019 | 06:04 WIB
Berkas 3 Tersangka Penganiaya Audrey Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keterangan itu diceritakan korban. Korban juga mengaku ia ditendang oleh Ll. Namun saat warga sekitar melihat kejadian, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.

Sementara ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda dengan korban.

Di TKP pertama, tersangka Ec mengaku memukul jidat korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban. Sedangkan di TKP kedua, tersangka TR mengaku mendorong korban, kemudian menjambak rambut, memukul leher dan menendang bahu korban.

"Dari keterangan tiga pelaku, tidak dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi Pp, sepupu korban yang menyatakan tidak melihat itu," katanya.

Baca Juga: Dianggap Ganjil, Tagar #AudreyJugaBersalah Jadi Trending

Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk ibu korban.

Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.

Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi dibawah 7 tahun.

"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pengakuan Memilukan 7 Terduga Pelaku Penganiaya Audrey di Pontianak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI